Kuasa Hukum 75 Karyawan PT.Marga Lingkar Jakarta H.Rochmani,.S.H,.M.H berharap Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Batas Usia Pensiun 56 Tahun
TRANSFORMASINUSA INFO.NET | JAKARTA – Perjuangan hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta (MLJ) terkait penetapan batas usia pensiun memasuki tahapan akhir. Kuasa Hukum para Penggugat, H. Rochmani, S.H., M.H., berharap Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan, khususnya mengenai penetapan batas usia pensiun minimal 56 tahun sebagaimana diatur standar minimal batas usia pensiun dalam ketenyuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015.
Harapan tersebut disampaikan H. Rochmani setelah berlangsungnya sidang lanjutan dalam perkara Nomor 265/Pdt.PHI/2026 antara 75 karyawan sebagai pihak Penggugat melawan PT Marga Lingkar Jakarta sebagai pihak Tergugat. Persidangan digelar di Ruang Kusuma Atmadja 4, Pengadilan Hubungan Industrial pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (4/11/2026).
Dalam persidangan tersebut, agenda utama adalah pembacaan Nota Kesimpulan oleh tim kuasa hukum Tergugat PT Marga Lingkar Jakarta di hadapan Majelis Hakim dan tim kuasa hukum para Penggugat.
Sementara itu, Kuasa Hukum 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta, H. Rochmani, S.H., M.H., menegaskan bahwa Nota Kesimpulan pihaknya tetap berpegang pada dalil-dalil gugatan serta bukti dan fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan.
"Kami berharap Majelis Hakim dapat mengabulkan gugatan kami," ujar H. Rochmani kepada wartawan Madina Line.com seusai persidangan.
Ia juga menyampaikan harapan agar Majelis Hakim menetapkan batas usia pensiun para Penggugat pada usia 56 tahun, dengan mengacu pada standar minimal batas usia pensiun sesuai ketentuan Pasal 15 PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Menurutnya, kesimpulan hukum yang disampaikan telah disusun berdasarkan rangkaian pembuktian dan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan. Nota Kesimpulan dari pihaknya tersebut dituangkan dalam dokumen setebal 14 halaman.
"Nota Kesimpulan kami sesuai dengan bukti dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Mudah-mudahan Majelis Hakim mengabulkan gugatan para Penggugat," ungkapnya.
*MENUNGGU PUTUSAN MAJELIS HAKIM*
Setelah tahapan penyampaian Nota Kesimpulan, perkara perselisihan hubungan industrial ini dijadwalkan memasuki agenda berikutnya, yakni pembacaan putusan Majelis Hakim dalam waktu dua pekan mendatang.
Momentum tersebut menjadi tahapan penting bagi 75 karyawan PT Marga Lingkar Jakarta dalam memperjuangkan kepastian hukum terkait batas usia pensiun yang mereka tuntut.
H. Rochmani berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan seluruh alat bukti, argumentasi hukum, serta fakta-fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Kini, para pihak tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim yang akan menentukan penyelesaian perkara tersebut. Putusan pengadilan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para pihak yang bersengketa.
TRANSFORMASINUSA.COM
Akurat – Terpercaya – Profesional


0 Komentar