Tak Terima Dirinya Menjadi Korban Penipuan, Suryaningsih Ibu Rumah Tangga di Kalideres, Akan Tempuh Jalur Hukum Melaporkan AR Ke Kepolisian
TRANSFORMASINUSAINFO.NET | - Jakarta, " Air susu dibalas air tuba" artinya adalah kebaikan yang dibalas dengan kejahatan, Ya hal ini dirasakan SRY (44) seorang ibu rumah tangga di Kalideres merasakan bagaimana perbuatan baiknya dibalas dengan kejahatan.
Pada wartawan transformasinusa.com,jum'at (11/7/2025) dirinya menjelaskan permasalahan bermula dari transaksi pinjam uang sejumlah tiga puluh juta rupiah dari SRY kepada seorang pria ber inisial AR yang baru dikenal nya melalui rekannya bernama Rosita, dari perkenalan itu Rosita menyampaikan kepada SRY bahwa ada rekannya yakni AR yang sedang membutuhkan dana sebesar tiga puluh juta rupiah, AR menjanjikan kepada SYR bilamana SRY bisa bantu meminjamkan uangnya, AR akan mengembalikan lebih dari pinjaman yang diberikan, dari 30 juta menjadi 34 juta dalam tempo 1 bulan,setelah mendengar janji manis AR, SRY pun menyanggupi dengan meminjamkan uang kepada AR, minggu (25/5/2025) dikediaman SRY, AR memberikan sertifikat rumah dengan LT. 178 meter dengan lokasi Puri Gardena kelurahan pegadungan kecamatan Kalideres Jakarta barat atas nama pemilik sertifikat Syaiful Yusuf dengan kesepakatan membuat perjanjian diatas lembar kertas diserta tanda tangan diatas Matrai.
" Sebelum nya saya tidak mengenal AR, saya hanya kenal dengan Rosita yang merupakan tetangga saya, Rosita memperkenalkan saya dengan AR, mengatakan mpo bisa bantu g ?... ada temen saya AR lagi butuh dana 30 juta, dia punya sertifikat yang telah dikuasakan untuk dicairkan, kalo bisa nanti dari pinjaman itu dilebihkan." kata SRY menirukan ucapan Rosita kepada wartawan Transformasinusa.jum'at ( 11/07/2025).
Lebih lanjut SRY mengatakan kepada wartawan Transformasinusa.com, bahwa dirinya sangat kecewa ketika tahu bahwa dirinya merasa menjadi korban aksi penipuan yang telah dilakukan oleh AR, dan akan melaporkan AR kepada pihak berwajib.
" saya akan melaporkan AR kepada pihak berwajib kalo memang dia tidak ada itikad baik untuk mengembalikan uang saya. " tegas SRY dengan nada kecewa.
Upaya SRY menagih janji AR untuk mengembalikan uangnya pun kandas,Setelah 1 bulan lamanya dikarenakan uangnya itu hendak dipakai keperluan membeli oleh oleh Haji suaminya yang sedang melaksanakan ibadah haji, bukan nya mengembalikan uang SRY, AR malah meminta waktu lagi untuk pengembalian sembari mengatakan, sertifikat yang ditangan SRY nilainya fantastis dan AR berencana akan meng agunkan ke salah satu bank dengan nominal pinjaman lebih besar dan jika berhasil akan dikembalikan uang SRY, Melihat seperti tidak ada itikad baik AR untuk mengembalikan uang nya SRY, kepada wartawan tranformasinusa SRY berencana akan melaporkan AR kepada pihak berwajib.
Dugaan Penipuan
Peminjaman sertifikat hak atas tanah dengan dalih untuk membantu menjual tanah, namun ternyata malah menjaminkannya, dapat diduga merupakan tindak pidana penipuan yang diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
" Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Penjelasan mengenai unsur-unsur dalam Pasal 378 KUHP, Dugaan Penggelapan
Selain penipuan, perbuatan tersebut juga patut diduga sebagai tindak pidana penggelapan sesuai Pasal 372 KUHP:
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
Dugaan Pemalsuan Surat
Perbuatan tersebut juga dapat diduga merupakan tindak pidana pemalsuan dan/atau pemakaian surat kuasa palsu yang dilakukan oleh peminjam tersebut agar seolah-olah mendapat kuasa dari Anda untuk menjaminkan sertifikat tersebut.
Pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
[ RED / TIM ]
0 Komentar